Jl. Hatta Nomor 2, Makassar
0411-3415447

Perubahan pendaftaran NIB melalui OSS

Di publish pada 02-09-2024 15:54:19

Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 36 butir 5 PMK-219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, disampaikan kepada Seluruh Pengguna Jasa Kepabeanan (Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha dalam FTZ, PJT, Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE) yang belum memiliki NIB yang berlaku sebagai Akses Kepabeanan agar segera melakukan pendaftaran/perubahan data NIB melalui OSS pada laman www.oss.go.id paling lambat sebelum tanggal 30 Januari 2021.

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Pengumuman Bulan Ini