Pemusnahan BMMN Tahun 2025, Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Di publish pada 11-09-2025 14:51:46
Pada tanggal 9 September 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 senilai Rp12.005.620.191,00, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5.965.998.031,00. Pemusnahan ini meliputi 873 bale pakaian bekas, 5.482.407 batang rokok, 2.327 liter minuman beralkohol, dan 2.100 pcs barang bawaan penumpang, yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui DJKN dan KPKNL Makassar. Selain itu, Bea Cukai Makassar berhasil memperoleh pendapatan negara sebesar Rp.589.035.000,00 dari 58 perkara bidang cukai melalui mekanisme Ultimum Remedium. Langkah ini menegaskan komitmen Bea Cukai sebagai *community protector* dalam memberantas barang ilegal, melindungi masyarakat, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta sebagai wujud transparansi dan sinergi dengan berbagai pihak seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Kemenkeu Satu, Perusahaan Jasa Titipan, Media, dan masyarakat, demi stabilitas ekonomi dan keamanan negara. (Jumlah karakter: 988)
Makassar, 9 September 2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini merupakan realisasi komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Pemusnahan BMMN: Bentuk Komitmen Bea Cukai Lindungi Masyarakat
Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Agustus 2024 hingga Juni 2025 dan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Dasar hukum pemusnahan ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pemusnahan ini juga merupakan bentuk transparansi kepada publik atas pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar.
Rincian Barang yang Dimusnahkan
Berikut adalah rincian BMMN yang dimusnahkan:
- Pakaian Bekas (Ballpress): 873 bale
- Rokok Berbagai Merek: 5.482.407 batang
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Berbagai Merek: 2.327 liter
- Barang Bawaan Penumpang: 2.100 pcs (kosmetik, obat-obatan, spare part, dll.)
Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Dampak dan Kerugian Negara
Dari hasil penindakan di bidang cukai, terdapat 58 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dari penyelesaian perkara tersebut, negara berhasil mendapatkan pendapatan sebesar Rp.589.035.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12.005.620.191,00 (Dua Belas Miliar Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu Rupiah). Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp.5.965.998.031,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Puluh Satu Rupiah). Pemusnahan secara simbolis dilakukan di KPPBC TMP B Makassar dan pemusnahan keseluruhan dilakukan di WWTP PT. KIMA, Makassar dengan metode pembakaran.
Sinergi dan Apresiasi
Pemusnahan BMMN ini adalah bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Peredaran barang ilegal berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat, serta dapat merusak industri dalam negeri.
Kegiatan ini juga merupakan wujud sinergi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Makassar dengan berbagai pihak. Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada:
- Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja)
- Kemenkeu Satu
- Perusahaan Jasa Titipan
- Media Lokal dan Nasional
- Seluruh Masyarakat
Atas sinergi dan dukungan dalam kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Sinergi yang erat ini adalah fondasi bagi masa depan ekonomi yang kuat dan merata, membawa kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
Keyword: Pemusnahan BMMN, Bea Cukai Makassar, Barang Ilegal, Penindakan Kepabeanan, Cukai, WWTP PT. KIMA
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses