Jl. Hatta Nomor 2, Makassar
0811-4000-212

Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berserta 4 (empat) KPPBC di wilayahnya melaksanakan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal

Di publish pada 24-12-2025 09:05:49

Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berserta 4 (empat) KPPBC di wilayahnya melaksanakan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal
Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berserta 4 (empat) KPPBC di wilayahnya melaksanakan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal

Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berserta 4 (empat) KPPBC di wilayahnya melaksanakan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal, pada Senin 15 Desember 2025 di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 13,88 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,35 miliar, 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai Rp294,04 juta, 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs Ship Injector Cummins senilai Rp18,9 juta. Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara - DJKN.

Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berserta 4 (empat) KPPBC di wilayahnya melaksanakan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal, pada Senin 15 Desember 2025 di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 13,88 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,35 miliar, 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai Rp294,04 juta, 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs Ship Injector Cummins senilai Rp18,9 juta. Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara - DJKN.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung beberapa pejabat diantaranya berasal dari Pemrov Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Kodaeral VI Makassar, Polda Sulsel, Pomdam XIV Hasanuddin, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, BNN Provinsi Sulsel, BIN Daerah Sulsel, Barantin, KSOP Utama Makassar, Satpol PP Sulawesi Selatan, Kemenkeu Satu Sulsel dan seluruh Kepala Kantor KPPBC di Wilayah Sulbagsel.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud transparansi penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai. Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, melaksanakan pengawasan guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai atas pelanggaran ketentuan berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website KPPBC Tmp B Makassar