Masuk Tahap 2, Tersangka Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar
Di publish pada 24-12-2025 08:45:42
Makassar (11/12/2025) - Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Pada hari Rabu, 10 Desember 2025, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka (FAH) dan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar
Makassar (11/12/2025) - Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Pada hari Rabu, 10 Desember 2025, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka (FAH) dan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan pada:
📅 Rabu, 22 Oktober 2025
Jalan Danau Sentani, Tanjung Merdeka, Tamalate, Kota Makassar
Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai Makassar berhasil menindak:
480.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis SKM merek Smith Bold tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal serta memastikan hak negara tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat.
#beacukaimakassar #penegakanhukum #cukai #rokokilegal #gempurrokokilegal #kemenkeusatu #integritasuntuknegeri
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses