Sinergi Penindakan 45.000 Batang Rokok Ilegal DJBC-TNI
Di publish pada 22-01-2025 10:47:42
Bea Cukai Makassar Melakukan Kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal sinergi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Polisi Militer Kodam XIV Makassar (POMDAM XIV/HSN) dan berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.
Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jeneponto dengan menggunakan mobil SUV Luxio berwarna hitam.
Berdasarkan infromasi tersebut, Tim gabungan yang terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Subagsel serta Tim Polisi Militer XIV Hasanuddin Makassar bergerak menuju wilayah Kabupaten Jeneponto untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut terkait adanya peredaran rokok ilegal dengan menggunakan mobil.
Setibanya dilokasi, tim gabungan mengikuti kendaraan yang dicurigai memuat rokok ilegal dan akhirnya kendaraan tersebut berhenti di sebuah rumah di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate, Kabupaten Jeneponto.
Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan kedapatan benar barang berupa kurang lebih 225 slop BKC Hasil Tembakau yang diduga dilekati pita cukai palsu merk KING GARET BLACK
Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, diketahui Barang hasil penindakan tersebut berupa 225 slop (45.000) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau SKM Merk KING GARET BLACK yang dilekati pita cukai palsu dengan Perkiraan Nilai Barang Rp62.100.00. Perkiraan Kerugian Negara Rp43.074.900 dan Nilai Cukai Rp33.570.000.
Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebanyak 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 100.710.000 (seratus juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) melalui skema penanganan perkara Ultimum remidium sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK-237/PMK.04/2022.
.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses