Ketentuan Cukai dan Pemanfaatan DBHCHT
Di publish pada 27-06-2025 09:25:15
Sinjai (25/06) - Bea Cukai Makassar berkolaborasi dengan Satpol PP kabupaten Sinjai menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Pemanfaatan DBHCHT di Kantor Camat Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Perwakilan Pemerintah Kabupaten Sinjai, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Andi Hariyani Rasyid, beserta jajaran perangkat pemerintah kabupaten Sinjai, perangkat kecamatan dan desa di wilayah Sinjai Timur.
Hadir sebagai narasumber dari Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, memaparkan terkait ketentuan cukai, karakteristik dan contoh rokok ilegal, serta pemanfaatan DBHCHT bagi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Aparat Penegak Hukum, perangkat desa, tokoh masyarakat, pelajar dari SMA 10 Sinjai, serta masyarakat sekitar.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat semakin berperan aktif dan bersama-sama dengan pemerintah menekan peredaran rokok ilegal
#bcmakassar #sinjaitimur #gempurrokokilegal
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses